SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Tuesday, February 17, 2015

Menteri Agama Percayakan Kepolisian Ungkap Penyerangan Az-Zikra.

CNG.online: - Bogor Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyerahkan sepenuhnya kasus penyerangan Kampung Majelis Az Zikra asuhan Ustaz Arifin Ilham kepada pihak kepolisian.

"Kita percayakan ke kepolisian untuk usut tuntas dan ungkap siapa pelaku itu, dan motifnya apa. Kita harap betul kepolisian bisa ungkap itu," ungkap Lukman saat ditemui di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015) malam.

Menurutnya, penyerangan kampung Az-Zikra adalah tindakan kriminal yang sebaiknya diproses secara hukum. Selaku Menteri Agama, ia meminta kasus ini jangan menjadi ajang adu domba antar umat Islam.

"Itu pidana, kriminal, main hakim sendiri. Umat Islam harus arif, bijak jangan terpancing, provokasi dan mempertajam pertentangan sunni-syiah," ucap dia

Salah satu cara mengantisipasi peristiwa ini, lanjutnya dengan mengundangkan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama. Sebab ada pasal-pasal yang mengatur lebih jelas mengenai penistaan agama.

"Sekarang RUU penistaan atau penodaan agama belum satu suara. Bahkan aparat penegak hukum tidak cukip punya landasan agar mereka bisa lebih tegas," pungkasnya

Seperti diberitakan, Kampung Majelis Az-Zikra asuhan Ustaz Arifin Ilham di Sentul, Bogor, Jawa Barat, diserang sekelompok orang, Rabu (11/2/2015) malam. Polres Bogor masih meminta keterangan sejumlah saksi. Polres mengamankan sedikitnya 40 orang yang diduga melakukan penyerangan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sementara itu 34 Penyerang Kompleks Majelis Arifin Ilham, Ditahan CNG.online: - Bandung Polda Jawa Barat mengamankan 34 orang terkait penyerangan Kompleks Majelis Az-Zikra asuhan ulama kondang KH Muhamamd Arifin Ilham di Bogor. Hingga berita ini diturunkan, Jumat (13/2/2015), penyerangan yang terjadi dua hari lalu itu masih dalam penyelidikan polisi.

"Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mencari motif dan dalang penyerangan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan.

Para pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengrusakan dan penyerangan. Hukuman mereka maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah spanduk yang memancing kelompok orang itu menyerang Kompleks Az-Zikra. Mereka marah lantaran majelis Az-Zikra menolak paham Syiah seperti yang ditulis di beberapa spanduk.

No comments:

Post a Comment