CNG.online: - Pamekasan Kantor Imigrasi Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memperketat pengurusan paspor bagi warga yang hendak menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Slamet Mudjiono di Pamekasan, Rabu, mengatakan pengetatan pengurusan paspor ini dimaksudkan sebagai antisipasi kemungkinan warga yang menunaikan ibadah umrah itu melebihi batas masa tinggal di Arab Saudi.
"Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka mengantisipasi akan kemungkinan warga yang menjadi anggota ISIS," kata Mudjiono.
Salah satu pemicu adanya warga Indonesia yang bergabung dengan kelompok ISIS itu awalnya akibat kelebihan masa tinggal di Arab Saudi, lalu bergabung dengan kelompok radikal tersebut.
Oleh karenanya, sambung dia, Imigrasi Pamekasan memperketat setiap pengajuan paspor yang diajukan warga.
Kebijakan ini, kata Mudjiono, tidak hanya berlaku bagi warga yang hendak menunaikan ibadah umrah, tetapi juga pengelola biro perjalanan umrah dan wisata.
Bahkan, khusus kelompok biro perjalanan umrah, Kantor Imigrasi Pamekasan mengeluarkan surat perjanjian khusus yang isinya antara lain tidak akan melebihi batas masa tinggal dan tidak akan ada jamaah yang tertinggal.
"Kalau saat berangkat sebanyak 20 orang, maka saat hendak kembali ke Pamekasan juga harus berjumlah 20 orang," katanya.
Jika biro perjalanan umrah dan haji ini melanggar ketentuan, maka nantinya akan masuk dalam daftar catatan hitam dan mereka harus mempertanggungjawabkan perjanjiannya.
Mudjiono menjelaskan dalam sebulan sekitar 120-an paspor dikeluarkan dari Kantor Imigrasi ini.
Mereka yang mengurus paspor kebanyakan adalah warga yang hendak melaksanakan ibadah umrah, calon TKI, dan sebagian pejabat Pemkab Pamekasan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Slamet Mudjiono di Pamekasan, Rabu, mengatakan pengetatan pengurusan paspor ini dimaksudkan sebagai antisipasi kemungkinan warga yang menunaikan ibadah umrah itu melebihi batas masa tinggal di Arab Saudi.
"Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka mengantisipasi akan kemungkinan warga yang menjadi anggota ISIS," kata Mudjiono.
Salah satu pemicu adanya warga Indonesia yang bergabung dengan kelompok ISIS itu awalnya akibat kelebihan masa tinggal di Arab Saudi, lalu bergabung dengan kelompok radikal tersebut.
Oleh karenanya, sambung dia, Imigrasi Pamekasan memperketat setiap pengajuan paspor yang diajukan warga.
Kebijakan ini, kata Mudjiono, tidak hanya berlaku bagi warga yang hendak menunaikan ibadah umrah, tetapi juga pengelola biro perjalanan umrah dan wisata.
Bahkan, khusus kelompok biro perjalanan umrah, Kantor Imigrasi Pamekasan mengeluarkan surat perjanjian khusus yang isinya antara lain tidak akan melebihi batas masa tinggal dan tidak akan ada jamaah yang tertinggal.
"Kalau saat berangkat sebanyak 20 orang, maka saat hendak kembali ke Pamekasan juga harus berjumlah 20 orang," katanya.
Jika biro perjalanan umrah dan haji ini melanggar ketentuan, maka nantinya akan masuk dalam daftar catatan hitam dan mereka harus mempertanggungjawabkan perjanjiannya.
Mudjiono menjelaskan dalam sebulan sekitar 120-an paspor dikeluarkan dari Kantor Imigrasi ini.
Mereka yang mengurus paspor kebanyakan adalah warga yang hendak melaksanakan ibadah umrah, calon TKI, dan sebagian pejabat Pemkab Pamekasan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.